TUTORIAL REGISTRASI SKCK ONLINE
1. Khusus Wilayah Sumsel
Tampilan Halaman Depan Registrasi SKCK Online Wilayah Sumsel
MASUK WEBSITE / MULAI DAFTAR
LINK DI ATAS ADALAH KHUSUS UNTUK WILAYAH SUMSEL
Namun Jika Terjadi Gangguan (Website sedang Down atau Gangguan Jaringan)
Anda Bisa Menggunakan Link di Bawah ini yaitu Link untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Bisa Digunakan juga untuk Wilayah Sumsel
DAFTAR SKCK SELURUH WILAYAH INDONESIA
(Termasuk Wilayah Yogyakarta)
Untuk Melihat Websitenya silahkan buka :
WEBSITE SKCK POLRI
" Demikian, Semoga Dapat Membantu "
1. Untuk Seluruh Wilayah Indonesia (Termasuk Wilayah Yogyakarta)
LINK DI ATAS ADALAH KHUSUS UNTUK WILAYAH SUMSEL
Namun Jika Terjadi Gangguan (Website sedang Down atau Gangguan Jaringan)
Anda Bisa Menggunakan Link di Bawah ini yaitu Link untuk Seluruh Wilayah Indonesia
Bisa Digunakan juga untuk Wilayah Sumsel
DAFTAR SKCK SELURUH WILAYAH INDONESIA
(Termasuk Wilayah Yogyakarta)
Persyaratan yang dibutuhkan :
1. Scan KTP (PDF)
2. Scan KK (PDF)
3. Scan Akte/Kenal Lahir/Ijazah (PDF)
Baca INFO lengkap sbb :
Baca INFO lengkap sbb :
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak
tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa
perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara :
- manual/mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK yang berada di kantor Polsek/Polres/Polda/Markas Besar dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas; atau
- melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online adalah sebagai berikut :
1. Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):
- Copy Scan KTP asli;
- Copy Scan Kartu Keluarga (KK) asli;
- Copy Scan Akte Kenal Lahir asli;
- Copy Scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
- Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
- Copy Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;
Pada
saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan
dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna
keperluan verifikasi.
2. Pemohon Warga Negara Asing (WNA):
- Copy Scan Surat permohonan (asli) sponsor, perusahaan, lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
- Copy Scan Paspor asli;
- Copy Scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) asli;
- Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 berwarna latar belakang kuning, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
- Copy Scan Surat Nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang mendapat sponsor dari WNI.
Pada
saat pengambilan SKCK di loket pelayanan, pemohon WAJIB menunjukkan
dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas loket guna
keperluan verifikasi.
Ketentuan pengambilan SKCK :
- Pemohon SKCK yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08:00 waktu setempat dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan pukul 14:00 pada hari yang sama dengan membawa dan menunjukkan kode registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket pelayanan;
- Pemohon SKCK yang telah melakukan registrasi online diberikan kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama 3 (tiga) hari kerja. Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.
Sumber: PUSKOMINFO
Untuk lebih jelasnya cara Pengisian, silahkan Download Tutorialnya sbb :
Download Tutorial Daftar SKCK untuk seluruh Wilayah Indonesia
Untuk lebih jelasnya cara Pengisian, silahkan Download Tutorialnya sbb :
Download Tutorial Daftar SKCK untuk seluruh Wilayah Indonesia
Untuk Melihat Websitenya silahkan buka :
WEBSITE SKCK POLRI
" Demikian, Semoga Dapat Membantu "
Tidak ada komentar:
Posting Komentar